Quantcast
Channel: adminsj – sekitarjambi.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 113

Khianati Partai, PDIP Pecat Keanggotaan Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin

$
0
0

sekitarjambi.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, dari keanggotaan partai. Pemecatan ini ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2024. Salah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah tuduhan bahwa ia telah mengkhianati partai dengan menjadi inisiator Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Akibat tindakan ini, PDIP kehilangan kursi pada PILEG 2024.

Selain itu, Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat. Tindakan-tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian bunyi putusan DPP, dikutip Senin (14/10/2024).

Hingga saat ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto, belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut. Namun informasinya, saat ini internal PDIP sudah menyiapkan nama Pengganti Antar Waktu (PAW), Nur Tri Kadarini, untuk mengisi kursi pengganti Akmaluddin sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.

“Nur Tri Kadarini adalah kader kuat PDIP, dan penggantiannya akan memperkuat posisi partai di legislatif, terutama dalam memegang kursi strategis sebagai Waka II,” ungkap salah seorang sumber internal partai. (Iz)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 113

Trending Articles