sekitarjambi.com – Masyarakat Kota Jambi Seberang menolak adanya minimarket Alfamart masuk ke wilayah mereka.
Penolakan ini disampaikan oleh masyarakat kepada RT dan diteruskan kepada Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS).
Sekretaris KMJKS, Zainul Bahri, menyebutkan bahwa jika saat ini pihaknya terus mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk mengevaluasi keberadaan minimarket tersebut. Karena banyak dampak yang timbul sejak minimarket Alfamart masuk ke Kota Jambi Seberang.
Salah satu dampaknya yakni pedagang kecil seperti toko kelontong atau warung terkena imbas, sebab mereka merasa tidak akan mampu bersaing dengan minimarket dari perusahaan retail.
“Masyarakat Kota Jambi Seberang menolak kehadiran Alfamart disini,” tegas Zainul Bahri dikutip pada Sabtu (26/10/2024).
Pada tahun 2020 lalu diketahui pihaknya telah menyurati Pemerintah Kota Jambi untuk tidak memberikan izin kepada pengusaha retail masuk dan berdiri di Kota Jambi Seberang. Karena masyarakat di Kota Jambi Seberang ingin mempertahankan atau memelihara nilai-nilai kearifan lokal. Hal tersebut juga sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Jambi yang ingin menjadikan Kota Jambi Seberang sebagai wisata religi dengan mempertahankan tradisi Melayu Islam.
Namun pada era kepemimpinan Pj Wali Kota, perusahaan retail Alfamart tersebut bisa masuk. Ia menduga Pj Wali Kota Jambi tidak mengetahui soal kesepakatan pada beberapa tahun silam. Selain itu, ia menduga adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini.
“Kalau Wali Kota lama tahu persis kondisi di Seberang, nah untuk kepemimpinan Pj Wali Kota, izin dikeluarkan,” ujar Zainul Bahri.
“Mungkin Pj Wali Kota Jambi tidak tahu. Namun di balik itu, ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi,” ungkapnya.
Saat ini diketahui sudah terdapat satu Alfamart yang berdiri di Kota Jambi Seberang, tepatnya berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk.
Sejak dibukanya Alfamart ini, pedagang kecil mengeluh karena omsetnya menurun. Masyarakat yang biasanya berbelanja di toko mereka, kini kemungkinan beralih ke Alfamart.
“Saya tidak tahu pelanggan belanjanya kemana. Yang jelas akhir-akhir ini pendapatan sepi,” ujar salah seorang pedagang kecil yang ada di Kota Jambi Seberang, Yumi.
Sementara itu, KABID Perizinan Perekonomian dan Kesos DPMPTSP Kota Jambi, Tari, mengatakan bahwa mekanisme terbitnya izin minimarket tersebut berada di pusat. Karena usaha tersebut memiliki risiko rendah dengan modal di atas Rp 5 miliar.
“Untuk penertiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), itu sebagai dasar untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB),” ujarnya pada Jumat (25/10/2024).
Tari mengatakan bahwa dokumen PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
“PKKPR dapat menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, dan dapat menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam penerbitan PKKPR, akan dipertimbangkan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili, mengatakan bahwa masyarakat berhak untuk menutup jika memang kehadirannya dianggap tidak memberikan manfaat.
“Masyarakat berhak menutup meskipun izinnya berada di pusat. Karena Seberang ini kita anggap wilayahnya masih menjaga kearifan lokal. Maka kita minta memang ketegasan dari pemerintah, harga diri pemerintah tidak ada kalau seperti ini,” jelasnya. (Iz)