Quantcast
Channel: adminsj – sekitarjambi.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 113

Catat! Daftar Tanggal Merah 2025, 17 Hari Libur Nasional & 10 Cuti Bersama

$
0
0

sekitarjambi.com – Pemerintah RI menetapkan 27 hari libur untuk tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MENKO PMK) RI, Muhadjir Effendy, bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat dan sektor sektor swasta dalam beraktivitas.

“Pemerintah putuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari; 17 hari libur nasional, cuti bersama 10 hari,” ujar Muhadjir pada jumpa pers yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Hari Libur Nasional

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi
31 Maret-1 April: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama

28 Januari: Tahun Baru Imlek
28 Maret: Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1445 Hijriah
13 Mei: Hari Raya Waisak
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Muhadjir mengatakan bahwa jumlah hari dari cuti bersama tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024. Menurut Muhadjir, setiap tahun ada usul penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan.

Ia menuturkan, pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut. Diungkapkan bahwa jumlah hari libur nasional pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak bisa melebihi ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Ia mengatakan bahwa penambahan hari libur harus mengubah keputusan presiden terlebih dahulu. (Iz)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 113

Trending Articles