Quantcast
Channel: adminsj – sekitarjambi.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 113

Wafat di Tanah Suci, Jemaah Haji Provinsi Jambi Peroleh Asuransi

$
0
0

sekitarjambi.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (KANWIL KEMENAG) Provinsi Jambi melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyebutkan bahwa jemaah haji yang meninggal dunia saat proses menjalani ibadah haji memperoleh asuransi. Ini merupakan hak bagi keluarga jemaah yang ditinggalkan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah KANWIL KEMENAG Provinsi Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan bahwa jumlah jemaah haji yang berangkat tahun ini sekitar 40 persen merupakan LANSIA, dimana angka tersebut berisiko untuk jemaah haji meninggal dunia. Ia menyebutkan sesuai dengan ketentuan, jemaah haji yang meninggal dunia mendapatkan beberapa hak ,salah satunya yakni asuransi.

“Jemaah haji yang meninggal sebelum wukuf di Arafah dibadalhajikan, kemudian jemaah yang meninggal dunia ketika dalam proses ke asrama haji kemudian mereka juga mendapatkan asuransi,” ujar H. Wahyudi.

Diketahui, pemberian asuransi ini sudah dipastikan sejak jemaah memasuki asrama haji, saat keberangkatan, saat berada di Tanah Suci, hingga saat pemulangan kembali ke Tanah Air. Terdapat dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah meninggal dunia diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Asuransi adalah diambil angkanya dari jumlah setoran awal jemaah ditambah dengan jumlah pelunasan jemaah,”ujarnya.

Asuransi ini dibayarkan oleh KEMENAG RI kepada masing-masing rekening jemaah haji.

“Kita proses sehingga penerimaan asuransi atau pemberian asuransi kepada jemaah itu bisa cepat dilaksanakan untuk menyelesaikannya. Dengan doa mudah-mudahan tidak ada lagi jemaah kita yang meninggal dunia,” ungkapnya.

H. Wahyudi menyebutkan, pada pelaksanaan ibadah haji 2024 ini untuk mengantisipasi tingginya angka kematian, dari sisi penyiapan jemaah adalah pemberlakuan istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya bagi jemaah dan dari sisi pelaksanaan ibadah tahun ini ada kebijakan yang spektakuler dan dinilai sebagai inovasi terbaik Kementerian Agama RI dengan pelaksanaan skema murur.

Skema murur ini berlaku untuk jemaah haji dengan tingkat Risiko Tinggi (RISTI), pengguna kursi roda, kemudian jemaah yang dimensia. Skema murur ini dilakukan dengan sistem jemaah tidak melakukan mabit di Muzdalifah, namun hanya melintas.

“Ternyata skema ini efektif untuk meredam kematian dan menghindari terjadi benturan.” tutupnya. (Iz)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 113

Trending Articles