sekitarjambi.com – Pemerintah RI saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN).
Salah satu aspek yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang memiliki istri yang sedang melahirkan. RPP tersebut diharapkan selesai paling lambat pada April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03/2024).
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait hal tersebut,” lanjutnya.
Anas menuturkan bahwa hak cuti bagi ayah yang memiliki istri yang melahirkan, atau yang biasa dikenal sebagai “cuti ayah”, sudah lazim diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Durasi cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tuturnya.
Pemberian hak cuti ini diharap dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak, sebagai upaya untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan inisiatif Presiden RI, Joko Widodo (JOKOWI), untuk meningkatkan kualitas SDM sejak dini. (AD)