sekitarjambi.com – Sebuah warnet di Jl. Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dijadikan sebagai tempat main judi online. Hal ini diketahui setelah tim kepolisian melalui anggota Unit TIPITDER SATRESKRIM POLRESTA Jambi melakukan penggerebekan judi online di sejumlah warnet yang ada di Kota Jambi.
Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang tengah asyik bermain judi online di depan komputer. Ketiganya bernisial TS, RA, dan DP.
“Personel melakukan penggerebekan di lokasi. Ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot,” ujar KASI Humas POLRESTA Jambi, Ipda Deddy, pada Rabu (4/12/2024).
Ipda Deddy mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut, tiga orang pemain judi online telah diamankan beserta barang bukti berupa empat unit komputer dan perangkatnya.
“Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti empat unit PC dan perangkatnya dibawa ke POLRESTA Jambi guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ipda Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan ini guna mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 303 KUHP. (Iz)