Quantcast
Channel: adminsj – sekitarjambi.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 113

600.000 Petani Hingga UMKM Akan Nikmati Program Penghapusan Utang

$
0
0

sekitarjambi.com – Kepala Kantor Komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa kebijakan program penghapusan utang yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto bakal dinikmati oleh 600.000 orang yang merupakan petani, nelayan, hingga pelaku UMKM. Ia menuturkan, data tersebut berdasarkan hasil hitung-hitungan Kementerian Keuangan (KEMENKEU) RI.

“Kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600.000 orang yang bisa di-cover oleh program ini. Artinya ada 600.000 masyarakat kecil, ada 600.000 keluarga, yang akan terbebas, kalau dari sisi banknya punya utang ya,” ujar Hasan pada Kamis (7/11/2024).

Hasan menuturkan bahwa program ini ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga pelaku UMKM agar tidak lagi terlilit utang setelah tidak mampu membayar karena berbagai hal, termasuk Pandemi Covid-19.

Program ini hanya berlaku bagi para petani, nelayan, hingga pelaku UMKM yang kewajiban utangnya sudah masuk dalam penghapusbukuan di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih dari 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi hutangnya, tapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari hutang,” ungkap Hasan.

Diharapkan melalui program ini, masyarakat penerima manfaat bisa terbebas dari utang. Dengan begitu, mereka bisa mengajukan kredit kembali untuk berusaha tanpa terhalang BI checking, karena sudah terhapus dari buku hitam perbankan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Adapun UMKM lainnya tersebut, terdiri dari UMKM mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa 5 November 2024. (Iz)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 113

Trending Articles